Kedapatan Miliki Sabu, Satu Orang Diamankan Di Bandara Rendani Manokwari

Manokwari,Papua Barat –Direktorat Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial R, kedapatan memiliki sabu seberat 61 koma 82 gram, yang di amankan pada jumat 31 agustus 2025 lalu, saat turun dari pesawat di bandara Rendani Manokwari.
Pelaku berinisial R ditangkap saat hendak membawah narkoba jenis sabu, di bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 7.40 wit, jumat 31 agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo saat memimpin pres rilis, didampingi direktur narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Sinaga dan kanit satu subdit satu direktorat narkoba, di Mapolda Papua Barat, kamis 11 september 2025, menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka bermula saat tersangka datang dimanokwari menggunakan pesawat super air jet.
Turun dari pesawat, tersangka langsung menuju tempat parkiran sepeda motor Bandara Rendani Manokwari. tersangka yang sudah menjadi sasaran polisi, langsung diamankan dan dilakukan penggeledaan ditubuh tersangka. dari hasil penggeledaan anggota berhasil menemukan barang bukti tiga bungkus pelastik bening berisi narkotika golongan satu jenis sabu yang disisipkan didalam celana dalam.
Adapun tiga bungkus barang bukti sabu yang berhasil diamankan anggota dari tersangka seberat 61 koma 82 gram dengan rincian 1 bungkus pelastik ukuran sedang seberat 4 koma 72 gram, 1 bungkus pelastik ukuran besar dengan berat 26 koma 74 gram dan 1 bungkus pelastik ukuran besar dengan berat 30 koma 76 gram.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undag-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun sampai 20 tahun penjara. dan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup dan denda 1 milyar sampai 10 milyar.