Kematian Brigadir Nurhadi, Kompolnas: Penganiayaan atau Pembunuhan Berencana?

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta agar kasus kematian anggota Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga akibat dianiaya atasannya harus dibuka terang.
Anam menyebutkan, perlu untuk diketahui asal mula meninggalnya Brigadir Nurhadi, terutama perihal ada atau tidaknya hubungan kematian tersebut dengan perilaku tidak baik anggota Polri lainnya.
“Kasus ini harus dibuka terang,” kata Anam di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia mempertanyakan apakah memang peristiwanya terkait perilaku-perilaku yang tidak baik oleh mereka para anggota Polri sampai hilangnya nyawa atau peristiwa tersebut berkaitan dengan tugas dari korban.
“Ataukah ini peristiwa-peristiwa yang masih ada sangkut pautnya dengan tugas dari anggota tersebut yang menjadi korban? Itu harus menjadi titik terang dulu,” ujarnya menegaskan.
Ia juga mendorong agar semua proses hukum transparan, termasuk soal penyebab pasti hilangnya nyawa Brigadir Nurhadi.
“Ataukah ini pembunuhan, ataukah ini pembunuhan berencana? Standing (kedudukan) itu juga harus dijelaskan. saya kira problem ini penting,” sambung dia.
Oleh karena itu, Kompolnas berharap pelaku nantinya dipidana dengan hukuman yang seberat-beratnya. Terlebih, jika pelaku terbukti merupakan anggota kepolisian.
“Kami berharap sinergi antara polisi, jaksa, hakim dalam konteks melihat kasus ini juga klir,” katanya.
Diketahui, Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua mantan perwira berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi.
“Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7/2025).
Dia memastikan penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.
Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.
“Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.
sumber:https://www.inilah.com/kematian-brigadir-nurhadi-kompolnas-penganiayaan-atau-pembunuhan-berencana