Ketua KPK Belum Tahu Kapan Menantu Jokowi Dipanggil terkait Suap Proyek Jalan Sumut

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui kontruksi perkara suap proyek jalan di Sumut. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka
“Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan. Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum ada rencana memanggil Bobby lantaran masih menunggu hasil keterangan dari penyidik.
“Sampai sekarang belum, tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain. Sampai dengan hari ini belum ada. Belum ada informasi atau laporan dari penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lain. Lima tersangka yang telah diumumkan antara lain:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
KPK menyebut total suap dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp2 miliar dan terus dilakukan pendalaman. Namun dalam OTT, penyidik baru mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.
Kasus kedua menjerat Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, selaku PPK, diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak tahun 2023 hingga 2025.