Ketua MRPB Mediasi Perselisihan Tanah Ulayat Masipa–Mayera di Teluk Bintuni

Teluk Bintuni,Papua Barat – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Waprak, memediasi perselisihan antara warga Masipa dan Mayera terkait pemanfaatan tanah ulayat untuk operasi sumur bor minyak dan gas bumi oleh Genting Oil di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (17/9/2025).
Pertemuan berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Lembaga Masyarakat Adat Sumuri, Sekretaris II Panitia Masyarakat Hukum Adat, perwakilan perusahaan Genting Oil, serta perwakilan kedua marga yang berselisih.
Dalam proses mediasi, Judson Waprak menegaskan pentingnya musyawarah untuk menyelesaikan konflik tanah adat. Ia mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang bersedia duduk bersama.
“Hari ini pertemuan dan juga memediasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Puji Tuhan, kedua pihak dari marga sudah sepakat duduk makan bersama untuk tahap kedua, dan tahap ketiga mereka akan duduk membahas kembali,” ujar Judson.
Sebagai hasil kesepakatan, kedua marga menyetujui pembayaran kompensasi pemanfaatan tanah ulayat berupa uang. Masing-masing pihak akan menerima Rp4,76 miliar dari kegiatan operasi sumur minyak dan gas bumi tahap kedua.
Judson juga berpesan agar seluruh marga di Distrik Sumuri bersabar dalam menyikapi persoalan tapal batas maupun sengketa tanah ulayat.
“Pesan saya kepada semua marga yang ada di Sumuri, berkaitan dengan masalah tapal batas dan lain-lain, tentu harus bisa bersabar untuk mengikuti proses penyelesaian secara baik,” imbuhnya.
Perselisihan tanah ulayat kerap muncul di wilayah Teluk Bintuni yang kaya sumber daya alam. MRPB menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai penengah dan memastikan hak masyarakat adat tetap dihormati.