Kode Etik Jurnalistik
Dalam rangka menjaga kebebasan pers serta memenuhi hak publik atas informasi yang akurat, wartawan Indonesia memerlukan landasan etika dan moral yang kuat. Pedoman ini menjadi acuan utama untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Oleh karena itu, wartawan Indonesia berkomitmen untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik, yang meliputi:
-
Wartawan bersikap independen serta menyajikan berita secara akurat, adil, dan tanpa niat buruk.
-
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan menggunakan cara-cara yang profesional.
-
Setiap informasi harus diverifikasi terlebih dahulu, disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
-
Wartawan dilarang membuat berita bohong, menebar fitnah, atau menyebarkan konten yang bersifat sadis dan cabul.
-
Identitas korban kekerasan seksual serta anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana tidak boleh disebutkan.
-
Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
-
Wartawan berhak menolak mengungkap identitas narasumber yang meminta kerahasiaan, serta menghormati informasi yang bersifat embargo, latar belakang, atau “off the record”.
-
Berita tidak boleh mengandung prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, ataupun kondisi fisik dan mental.
-
Kehidupan pribadi narasumber harus dihormati, kecuali jika berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
-
Jika terjadi kesalahan pemberitaan, wartawan wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki disertai permintaan maaf.
-
Wartawan wajib memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi secara adil dan proporsional.
Asas-Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan secara nasional pada 14 Maret 2006 dan disahkan melalui keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006, mengandung empat asas utama, yaitu:
1. Asas Demokratis
Asas ini mengharuskan pers untuk bersikap netral dan menyajikan berita secara berimbang. Pers harus mengutamakan kepentingan publik dan memberikan hak jawab serta hak koreksi kepada semua pihak yang merasa dirugikan, sebagai wujud keadilan informasi.
2. Asas Profesionalitas
Wartawan harus menguasai keterampilan jurnalistik baik secara teknis maupun nilai-nilai profesinya. Ini mencakup pembuatan berita yang faktual, menghindari plagiarisme, memisahkan fakta dan opini, serta menghargai ketentuan embargo dan kesepakatan informasi terbatas. Wartawan juga wajib menunjukkan identitasnya saat melakukan peliputan.
3. Asas Moralitas
Pers memegang peranan penting dalam membentuk opini publik dan menjaga nilai-nilai sosial. Oleh sebab itu, wartawan dituntut memiliki integritas moral tinggi, menolak suap, tidak menyalahgunakan profesi, serta tidak merendahkan martabat individu berdasarkan latar belakang sosial, kondisi fisik, atau gender.
4. Asas Supremasi Hukum
Wartawan tidak berada di atas hukum. Dalam menjalankan tugasnya, mereka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.